PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau, lalu lintas serta kapal-kapal sungai dan danau yang berlayar di sepanjang alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Kapal laut yang beroperasi di sungai dan danau berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alur Pelayaran di Laut.
