Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Setiap alur-pelayaran yang telah ditetapkan kelasnya harus dibuat peta alur-pelayaran dan buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau. (2) Peta alur-pelayaran sungai dan danau dan buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal untuk peta dan buku petunjuk alur-pelayaran kelas I; b. gubernur untuk peta dan buku petunjuk alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk peta dan buku petunjuk alur -pelayaran kelas III. (3) Peta alur-pelayaran sungai dan danau serta buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diumumkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan. (4) Dalam hal pembuatan peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang pemetaan.
