PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Kelas alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan kelas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: a. perubahan kondisi alur-pelayaran; dan b. perubahan kondisi lalu lintas. (3) Perubahan kelas alur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh: a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran kelas I; b. gubernur untuk alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran kelas III.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan evaluasi sebelum ditetapkan oleh Menteri.
