Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibuat dalam beberapa skala yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan cakupan daerah dari alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hambatan yang ada di alur-pelayaran, kedalaman alur dan skala tinggi air; b. batas bagian daratan dengan daerah perairan, topografi alur- pelayaran, dan pelabuhan; c. lokasi fasilitas alur-pelayaran; d. judul, skala, bulan dan tahun penerbitan peta alur-pelayaran; e. perubahan peta harus dicantumkan pada bagian bawah peta dan tanggal terakhir perbaikan; dan f. informasi, paling sedikit memuat:
- titik-titik dan garis-garis kedalaman di sepanjang alur-pelayaran sungai dan danau;
- posisi alur-pelayaran sungai dan danau;
- keberadaan obyek/fasilitas di sekitar dan di dalam alur- pelayaran sungai dan danau yang berpotensi mengganggu kelancaran, keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal sungai dan danau; dan
- skema sistem rute yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangan.
