Pasal 126
BAB 6 — KERANGKA KAPAL SUNGAI DAN DANAU DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Dalam hal Inspektur sungai dan danau menemukan kerangka kapal sungai dan danau dan/atau muatannya atau berdasarkan laporan dari masyarakat tanpa diketahui pemiliknya, maka Inspektur Sungai dan Danau melakukan pengumuman ditemukannya kerangka kapal sungai dan danau dan/atau muatannya. (2) Pengumuman ditemukannya kerangka kapal sungai dan danau dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari melalui papan pengumuman resmi, media cetak dan/atau elektronik. (3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik kerangka kapal sungai dan danau, maka Inspektur Sungai dan Danau wajib melakukan pengangkatan dan kerangka kapal sungai dan danau serta muatannya menjadi milik negara.
