Pasal 125
BAB 6 — KERANGKA KAPAL SUNGAI DAN DANAU DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Pemilik kerangka kapal sungai dan danau wajib menyingkirkan kerangka kapal sungai dan danau dan/atau muatannya keluar alur- pelayaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (2) Penyingkiran kerangka kapal sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak kapal sungai dan danau tenggelam. (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik kapal sungai dan danau belum melaksanakan penyingkiran kerangka kapal sungai dan danaunya, maka Inspektur Sungai dan Danau wajib melakukan penyingkiran atas biaya pemilik kerangka kapal sungai dan danau. (4) Pemilik kerangka kapal sungai dan danau yang tidak melaksanakan penyingkiran kerangka kapal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
