PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 127
BAB 6 — KERANGKA KAPAL SUNGAI DAN DANAU DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, bekas lokasi kerangka kapal sungai dan danau yang telah disingkirkan diumumkan oleh Inspektur Sungai dan Danau.
