Pasal 110
BAB 4 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan persyaratan: a. data perusahaan, meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
b. gambar tata letak lokasi bangunan atau instalasi dengan skala yang memadai; c. rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan d. kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan survei rencana lokasi pembangunan instalasi atau bangunan lainnya
