PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 109
BAB 4 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Untuk membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi diperlukan izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Direktur Jenderal untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur-pelayaran sungai kelas I; b. gubernur untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur- pelayaran sungai kelas II; dan c. bupati/walikota untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur-pelayaran sungai kelas III.
