Pasal 111
BAB 4 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak survei selesai dilakukan. (2) Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penolakan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (3) Pemilik bangunan atau instalasi yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan kegiatan pendirian dan/atau perubahan bangunan atau instalasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diterbitkan.
