PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Jaringan pelayanan angkutan perintis kereta api, terdiri dari: a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan b. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
