PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
(1) Angkutan perintis kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian umum. (2) Lintas pelayanan angkutan perintis kereta api ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan angkutan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan; b. jumlah frekuensi perjalanan; c. jarak lintas pelayanan;
d. stasiun pemberangkatan, stasiun antara dan stasiun pemberhentian akhir.
