PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Pelayanan angkutan perintis kereta api diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sarana yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik operasi; b. sarana yang digunakan memenuhi standar pelayanan minimal; c. berjadwal; d. dilayani oleh kereta api dengan pelayanan kelas ekonomi.
