Pasal 93
BAB 12 — PELABUHAN YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Penetapan Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah yang mengakibatkan meningkatnya mobilitas orang, barang, dan kendaraan dari dan ke luar negeri; c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional berupa meningkatnya kerjasama antara perusahaan angkutan laut nasional dengan perusahaan angkutan laut asing dalam rangka melayani permintaan angkutan laut dari dan ke luar negeri; d. pengembangan ekonomi nasional yang telah meningkatkan peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan nasional yang memiliki jangkauan pelayanan yang lebih luas dengan kualitas yang semakin baik; dan
e. kepentingan nasional lainnya yang mendorong sektor pembangunan lainnya. (2) Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas permohonan Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setelah memenuhi persyaratan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Persyaratan penetapan Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri meliputi: a. aspek administrasi:
rekomendasi dari gubernur, bupati/wali kota;
rekomendasi dari pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran di Pelabuhan;
rekomendasi dari instansi terkait di wilayah setempat yang meliputi: a) Syahbandar; b) karantina; c) bea dan cukai; dan d) imigrasi;
sertifikat Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) Permanen; b. aspek ekonomi:
menunjang industri tertentu;
arus barang paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) ton/tahun; dan
arus barang ekspor/impor paling sedikit 50.000 (lima puluh ribu) ton/tahun; c. aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran:
kedalaman perairan paling rendah -6 (minus enam) meter LWS;
luas kolam cukup untuk olah gerak Kapal;
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
Fasilitas telekomunikasi pelayaran yang memadai;
prasarana, sarana dan sumber daya manusia pandu bagi Pelabuhan yang perairannya telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; dan
Kapal patroli apabila dibutuhkan; d. aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan:
dermaga beton permanen paling sedikit 1 (satu) tambatan;
tempat penyimpanan berupa gudang tertutup, lapangan penumpukan, silo dan sebagainya;
peralatan bongkar muat;
peralatan pencegah kebakaran; dan
fasilitas pencegahan pencemaran berupa oil boom, alat penghisap, bahan penyerap, alat pengurai, dan/atau alat penampung sementara; e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan f. informasi tentang jenis komoditas khusus yang akan dilayani. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi, Menteri MENETAPKAN Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
