PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 92
BAB 12 — PELABUHAN YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Kegiatan pada Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri meliputi kegiatan lalu lintas kapal, penumpang, barang dan/atau hewan. (2) Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dapat disinggahi kapal berbendera INDONESIA dan/atau berbendera asing yang berlayar dari dan ke luar negeri.
