Pasal 94
BAB 12 — PELABUHAN YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan penetapan Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Menteri MENETAPKAN Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
