PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 87
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
Pengusahaan wilayah tertentu di perairan di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan dapat dilakukan oleh suatu Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
