PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 88
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Penetapan wilayah tertentu di perairan di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan harus dilaksanakan sesuai dengan peruntukan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam
Pelabuhan dan DLKr dan DLKp Pelabuhan. (2) Pengusahaan pada wilayah tertentu di perairan di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh suatu Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
