PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 86
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Direktur Jenderal, dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. dokumen teknis terdiri dari:
- hasil survei hidrooceanografi skala 1:1000 atau skala yang memadai, kondisi hidrooceanografi dan bathimetric meliputi pasang surut arus, angin, dan gelombang;
- lay-out fasilitas Pelabuhan yang akan dibangun;
- desain teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a) kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; dan b) desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat; c) gambar konstruksi meliputi lay-out/tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografis. b. dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang; c. rekomendasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dari Syahbandar pada Pelabuhan terdekat. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan persetujuan pembangunan fasilitas pada perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN persetujuan pembangunan fasilitas pada perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan.
