PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 85
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
Dalam hal Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan diperlukan pembangunan fasilitas Pelabuhan, dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan pembangunan dari Direktur Jenderal yang diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
