Pasal 84
BAB 11 — PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Wilayah tertentu di perairan di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat ditetapkan sebagai Pelabuhan oleh Menteri. (2) Permohonan penetapan wilayah tertentu di perairan diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah perairan; dan b. memenuhi persyaratan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran. (3) Penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat berfungsi sebagai lokasi berlabuh jangkar untuk kegiatan alih muat antarkapal, lay-up, floating storage, pencucian Kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, Kapal dalam keadaan darurat, perbaikan Kapal ringan,
dan ship chandler. (4) Usulan penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan, disampaikan oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan disertai dokumen yang terdiri atas: a. peta lokasi perairan yang diusulkan dan dilengkapi dengan titik koordinat sesuai dengan peta laut; b. rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat terkait dengan aspek tata ruang wilayah perairan; c. rekomendasi keselamatan pelayaran; d. studi kelayakan; dan e. dokumen lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian terhadap aspek teknis dan keselamatan pelayaran. (6) Hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 23 (dua puluh tiga) hari kerja sejak usulan diterima secara lengkap. (7) Keputusan penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar DLKr dan DLKp ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dan penelitian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal.
