PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 77
BAB 9 — TERMINAL DI LUAR RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Badan Usaha Pelabuhan melalui Penyelenggara Pelabuhan dapat mengusulkan lokasi Terminal di luar Rencana Induk Pelabuhan kepada Menteri. (2) Usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan evaluasi dan apabila memenuhi kelayakan dilanjutkan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, Penyelenggara Pelabuhan terdekat melakukan penyesuaian terhadap Rencana Induk Pelabuhan dan penyusunan DLKr dan DLKp yang bersangkutan. (4) Pemberian Konsesi terhadap Terminal dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat.
