Pasal 76
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Untuk memperoleh izin pemanfaatan garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan izin pengoperasian.
