Pasal 75
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri wajib memiliki izin.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain sebagai berikut: a. fasilitas yang tidak bersifat komersial; dan b. fasilitas yang bersifat sementara. (3) Izin pemanfaatan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (4) Izin pemanfaatan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. izin pembangunan dari Pemerintah Daerah untuk pemanfaatan garis pantai yang terdapat bangunan; b. rekomendasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; c. dokumen lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang; dan d. gambar tata letak fasilitas disertai titik koordinat geografis.
