Pasal 74
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya serta Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan perizinan berusaha dan persetujuan pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 wajib: a. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Pelabuhan atau Terminal yang bersangkutan; b. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
