PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 73
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
Pelabuhan laut dapat ditingkatkan kemampuan pengoperasian fasilitas Pelabuhan dari fasilitas untuk melayani barang umum menjadi untuk melayani angkutan peti kemas dan/atau angkutan curah cair atau curah kering atau Terminal kendaraan dan/atau roro.
