Pasal 72
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian Pelabuhan dilakukan sesuai dengan frekuensi kunjungan Kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang.
(2) Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditingkatkan secara terus- menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan setelah mendapatkan persetujuan. (3) Waktu tertentu sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Pelabuhan beroperasi lebih dari jam pelayanan Pelabuhan yang bersangkutan atau di luar jam pelayanan normal. (4) Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. kesiapan kondisi alur meliputi kedalaman, pasang surut, Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; b. kesiapan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi perairan Pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; c. kesiapan fasilitas Pelabuhan berupa lampu penerangan di dermaga dan lapangan penumpukan serta pembangkit untuk cadangan pasokan listrik; d. kesiapan gedung dan/atau fasilitas lain di luar Pelabuhan; e. kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan; f. kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan; dan g. kesiapan sarana transportasi darat. (5) Persetujuan Peningkatan pelayanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh: a. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; dan c. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal. (6) Dalam pemberian persetujuan peningkatan pelayanan operasional oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
