PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 71
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan persetujuan pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan untuk melengkapi persyaratan. (3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN persetujuan pengoperasian Pelabuhan.
