Pasal 70
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian Pelabuhan dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha Pelabuhan; b. instansi pemerintah pusat; atau c. instansi Pemerintah Daerah. (2) Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari: a. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal; b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; atau c. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul. (3) Pengoperasian Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib memperoleh persetujuan dari Menteri. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal. (5) Pengajuan persetujuan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pembangunan Pelabuhan atau Terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan persetujuan pembangunan Pelabuhan; b. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
c. tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang; d. memiliki sistem pengelolaan lingkungan sesuai yang ditetapkan di dalam dokumen lingkungan; e. memiliki sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan; f. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian Pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat; dan g. berita acara uji coba sandar/lepas dan olah gerak Kapal.
