Pasal 69
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian fasilitas Pelabuhan dilakukan setelah pemeriksaan fisik dan uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pelaksanaan uji coba pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Syahbandar. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan siap untuk dioperasikan dan pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjalan dengan baik, dibuat berita acara sebagai salah satu persyaratan untuk permohonan Perizinan Berusaha.
