PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 78
BAB 10 — PENETAPAN LOKASI, PEMBANGUNAN, DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI DARATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Suatu wilayah tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan berdasarkan permohonan Penyelenggara Pelabuhan. (2) Permohonan penetapan wilayah tertentu di daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang akan menjadi Pelabuhan induknya kepada Menteri.
