Pasal 65
BAB 7 — PENGEMBANGAN PELABUHAN
(1) Pengembangan Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan. (2) Pengembangan Pelabuhan dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha Pelabuhan; b. instansi pemerintah pusat; atau c. instansi Pemerintah Daerah. (3) Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari: a. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal; b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; atau
c. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul. (4) Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c wajib memperoleh persetujuan dari Menteri. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
