Pasal 66
BAB 7 — PENGEMBANGAN PELABUHAN
(1) Persetujuan pengembangan Pelabuhan yang dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dan huruf c, diberikan setelah memenuhi
persyaratan: a. administrasi; b. teknis Kepelabuhanan; dan c. kelestarian lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persetujuan pembangunan Pelabuhan; dan b. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (3) Persyaratan teknis Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Rencana Induk Pelabuhan; b. desain teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa;
- desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat; dan
- gambar konstruksi yang meliputi tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografìs minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat; dan c. kelayakan ekonomis dan finansial, untuk Pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana Badan Usaha Pelabuhan. (4) Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa dokumen hasil studi lingkungan yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
