Pasal 64
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun Pelabuhan wajib: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya persetujuan pembangunan atau perizinan berusaha; b. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan sesuai dengan rancangan desain teknis yang telah ditetapkan; c. melaporkan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
e. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan bersangkutan.
