PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 63
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan persetujuan pembangunan Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN persetujuan pembangunan Pelabuhan.
