Pasal 56
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Pembangunan Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan
Pelabuhan Nasional, Rencana Induk Pelabuhan dan lokasi Pelabuhan yang telah ditetapkan. (2) Pembangunan Pelabuhan dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha Pelabuhan; b. instansi pemerintah pusat; atau c. instansi Pemerintah Daerah. (3) Pembangunan Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari: a. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal; b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; atau c. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul. (4) Pembangunan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh Instansi pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c wajib memperoleh persetujuan dari Menteri. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
