PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 57
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a, melaksanakan pembangunan Pelabuhan laut berdasarkan Konsesi atau bentuk kerjasama lainnya dari Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
