PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 55
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Suatu wilayah tertentu yang berada di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Terdekat untuk melayani kepentingan umum.
