PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 54
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran di DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b angka 3 dan ayat (2) huruf b dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh distrik navigasi setempat.
