Pasal 53
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
(1) Di dalam DLKr Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan mempunyai kewajiban: a. dalam DLKr daratan, meliputi:
- memasang tanda batas sesuai dengan batas DLKr daratan yang telah ditetapkan;
- memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas DLKr daratan;
- melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki serta menjamin ketertiban dan kelancaran operasional Pelabuhan;
- menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan. b. dalam DLKr perairan, meliputi:
- memasang tanda batas sesuai dengan batas DLKr perairan yang telah ditetapkan;
- menginformasikan mengenai batas DLKr perairan kepada pelaku kegiatan
Kepelabuhanan dengan pencantuman dalam peta laut; 3. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; 4. menyediakan dan memelihara Kolam Pelabuhan dan Alur-Pelayaran; dan 5. melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas Pelabuhan di perairan. (2) Di dalam DLKp Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan mempunyai kewajiban: a. menjaga keamanan dan ketertiban; b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; c. menyediakan dan memelihara Alur-Pelayaran; d. memelihara kelestarian lingkungan; dan e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai.
