PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 52
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Dalam penetapan DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) paling sedikit memuat: a. luas lahan daratan yang digunakan sebagai DLKr Pelabuhan; b. luas perairan yang digunakan sebagai DLKr dan DLKp Pelabuhan; dan c. titik koordinat geografis sebagai batas DLKr dan DLKp Pelabuhan.
