Pasal 51
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
(1) DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditetapkan oleh: a. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau c. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal. (2) Permohonan penetapan DLKr dan DLKp Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Rencana Induk Pelabuhan yang bersangkutan; b. rekomendasi gubernur dan bupati/wali kota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; c. rekomendasi pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran; d. hasil kajian terhadap batas DLKr dan DLKp yang diusulkan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan e. peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp, luas lahan daratan, luas perairan, titik koordinat geografis yang digunakan sebagai batas- batas DLKr dan DLKp. (3) Dalam hal Pelabuhan yang telah memiliki batas DLKr dan DLKp sebelum peraturan menteri ini ditetapkan, batas DLKr dan DLKp harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah untuk melengkapi persyaratan. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi. (7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi dan penelitian kepada Menteri.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja MENETAPKAN batas- batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
