PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 48
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 merupakan perairan Pelabuhan di luar DLKr perairan, yang digunakan untuk: a. Alur-Pelayaran dari dan ke Pelabuhan; b. keperluan keadaan darurat; c. penempatan Kapal mati; d. percobaan berlayar; e. kegiatan pemanduan Kapal; f. fasilitas perbaikan, pembangunan, dan pemeliharaan Kapal; dan g. pengembangan Pelabuhan jangka panjang.
