PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 49
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Penetapan luas DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditetapkan dengan menggunakan pedoman teknis kebutuhan lahan daratan dan perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan yang akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal.
