PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 47
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
DLKr Pelabuhan yang berupa wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan: a. Alur-Pelayaran; b. perairan tempat labuh; c. perairan tempat alih muat antarkapal (ship to ship transfer); d. Terminal terapung; e. Kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak Kapal; f. kegiatan pemanduan; g. kegiatan Kapal untuk mengangkut bahan/barang berbahaya; h. perairan untuk kegiatan karantina; i. perairan alur penghubung intra-Pelabuhan (fairway); j. perairan untuk Kapal pemerintah; dan k. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
