Pasal 46
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
(1) DLKr Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas:
a. wilayah daratan; dan b. wilayah perairan. (2) DLKr Pelabuhan yang berupa wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. (3) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: a. dermaga; b. gudang lini 1; c. lapangan penumpukan lini 1; d. Terminal penumpang; e. Terminal peti kemas; f. Terminal curah cair; g. Terminal curah kering; h. Terminal ro-ro; i. car terminal; j. Terminal serbaguna; k. fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah; l. fasilitas bunker; m. fasilitas pemadam kebakaran; n. fasilitas gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun (B3); o. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas Pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; dan p. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi. (4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: a. kawasan perkantoran; b. fasilitas pos dan telekomunikasi; c. fasilitas pariwisata dan perhotelan; d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi; e. jaringan jalan dan rel kereta api; f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah; g. areal pengembangan Pelabuhan; h. tempat tunggu kendaraan bermotor;
i. kawasan perdagangan; j. kawasan industri; dan k. fasilitas umum lainnya antara lain tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi, olah raga, jalur hijau, dan kesehatan.
