PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 45
BAB 5 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan Pelabuhan laut ditetapkan batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan. (2) Batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan titik koordinat geografis untuk menjamin kegiatan Kepelabuhanan.
