PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 44
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Rencana Induk Pelabuhan dilengkapi dengan Rancangan DLKr dan DLKp Pelabuhan. (2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau dan dikaji ulang 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Dalam hal berdasarkan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan adanya perubahan maka Penyelenggara Pelabuhan dapat mengusulkan Rencana Induk Pelabuhan untuk ditetapkan oleh Menteri, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
