PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 43
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Permohonan penetapan Rencana Induk Pelabuhan pada Pelabuhan Pengumpan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c diajukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota dengan melampirkan persyaratan
berupa pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal dan hasil kajian Rencana Induk Pelabuhan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak permohonan pertimbangan teknis diterima.
