Pasal 42
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Permohonan penetapan Rencana Induk Pelabuhan pada Pengumpan Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b diajukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah provinsi kepada gubernur dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi dari bupati/wali kota mengenai kesesuaian tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal; dan c. hasil kajian Rencana Induk Pelabuhan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah provinsi setempat. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak permohonan pertimbangan teknis diterima.
